PERMASALAHAN KEPAILITAN DAN PKPU DAN IMPLEMENTASI HUKUMNYA

Tujuan

Kepada para peserta pelatihan setelah mengikuti pelatihan, dapat mengetahui dengan jelas, memahami tentang makna Kepailitan dan PKPU, perbedaannya, permasalahan yang berkaitan dan yang menyebabkan terjadinya makna Kepailitan dan PKPU. 

Tentang apa yang harus dilakukan mulai dari persiapan penyelesaian permasalahannya, penganalisaan masalah dan tindakan yang harus dilaksanakan. Disamping itu juga harus harus diketahui dengan benar dan rinci tentang harta yang tercatat dan yang keberadaannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai upaya untuk proses penyelesaian pokok permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Kepailitan dan PKPU

Materi

  1. Pemahaman
  2. Makna yang terkandung secara Hukum
  3. Antara Gagal Bayar, Pailit, Wanprestasi dan PKPU
  4. Syarat-syarat Kepailitan
  5. Mereka yang berkepentingan dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU
  6. Tujuan Kepailitan
  7. Prosedur yang Harus Dilakukan
  8. Pembuktian Fakta Kepailitan
  9. Akibat Hukum Pernyataan Pailit
  10. Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  11. Proses perkara
  12. Tidak adanya Actio Pauliana
  13. Beda Kepailitan dan PKPU
  14. Inventarisasi harta kepailitan: Keberadaan dan point harta
  15. Investigasi terhadap Harta Kepailitan
  16. Keputusan Kepailitan
  17. Tindak lanjut dari keputusan kepailitan

Materi

  1. Istilah-istilah terkait : KYC, AML, TPPU / APU, PPT
  2. Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia terkait KYC dan AML 
  3. KYC 
  • Apakah KYC?
  • Mengapa KYC?
  • Kapan KYC dapat dilakukan?
  • Apakah persyaratan KYC merupakan hal baru?
  1. Jenis Due Dilligence : CDD & EDD
  2. Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering) 
  3. Tahap-tahap pencucian uang 
  4. Beberapa modus pencucian uang 
  5. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM / Suspicious Transaction) 
  6. Pendanaan Terorisme
  7. Pentingnya KYC, APU & PPT
  8. Risiko TPPU bagi bank
  9. Prosedur penerimaan nasabah
  10. Dokumen Nasabah dan WIC 
  11. Pengelompokan Nasabah dan WIC (klasifikasi risiko)
  12. Identifikasi High Risk dalam APU-PT
  13. Hal-hal yang harus diperhatikan bank dalam rangka APU dan PPT 
  • Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
  • Unit Kerja Khusus (UKK)
  • Risk Based Approach
  • Sumber daya manusia dan pelatihan

Durasi

2 Hari

Registration

THE INFINITY ACADEMY

Contact Info

Gunung Sindur, Bogor

Ratna Samiah (Marketing)
0811-9878-785

Kamilia Ulfah (Admin)
0896-3025-2629

Vina Firmalia (Marketing)
0812-1849-9009

Senin-Jum'at
08.30-16.00 WIB

Follow Us
Copyright © 2026 The Infinity Academy
error: Content is protected !!