PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 8 TAHUN 2023

Pada 14 Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK), yang mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 (POJK APU PPT di SJK)

Proses pencabutan POJK APU PPT di SJK oleh POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, menunjukan bahwa terdapat perubahan pengaturan yang substansial dan signifikan dalam POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK yang setidaknya melebihi 50% (lima puluh persen) dibandindigkan dengan pengaturan yang ada dalam POJK APU PPT di SJK. Adapun perubahan-perubahan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain:

  1. perkembangan prinsip internasional, yang salah satunya adalah sebagaimana yang diatur dalam Rekomendasi Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF);
  2. perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan
  3. perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis yang memudahkan kegiatan usaha penyedia jasa keuangan (PJK) serta memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan segala produk, jasa, dan/atau layanan di sektor jasa keuangan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta mitigasi risiko dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Guna memberikan kesempatan bagi PJK untuk melakukan penyesuain terhadap perubahan-perubahan yang diatur dalam POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, Otoritas Jasa Keuangan memberikan waktu transisi selama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut diundangkan, agar PJK dapat mempesiapkan diri melakukan penyesuaian. 

Dalam melakukan proses persiapan dan penyesuaian tersebut, salahs atu hal utama yang harus dilakukan oleh PJK adalah segera melakukan penyesuaian kebijakan dan prosesur serta segera melakukan internalisasi mengenai POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK, sehingga substansi pengaturan dalam POJK dimaksud dapat dipahami dengan baik oleh semua pengurus dan pegawai PJK. Hal tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan yang baik, sehingga PJK dapat terhindar dar potensi risiko keuangan, risiko reputasi, risiko hukum, dan risiko kepatuhan.

Sebagai tahapan awal, proses persiapan dan penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan yang ditujukan kepada pengurus dan pegawai PJK dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pengaturan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.

Tujuan

Peserta dapat memahami mengenai pengaturan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.

Materi

  1. Latar Belakang Penerbitan POJK APU PPT dan PPPSPM;
  2. Cakupan Penyempurnaan POJK APU PPT dan PPPSPM;
  3. Sistematika POJK APU PPT dan PPPSPM;
  4. Kewajiban Penerapan APU PPT dan PPPSPM Berbasis Risiko; 
  5. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
  6. Kebijakan dan Prosedur APU PPT dan PPPSPM;
  7. Pengendalian Intern;
  8. Sistem Informasi Manajemen;
  9. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan;
  10. Penerapan APU PPT dan PPPSPM bagi Jaringan Kantor dan Perusahaan Anak;
  11. Tindak Lanjut DTTOT dan PPPSPM;
  12. Kewajiban Pelaporan;
  13. Kewajiban Penyusunan dan Penyampaian Individual Risk Assessment (IRA);
  14. Ketentuan Sanksi dan Perhitungan Denda; dan
  15. Ketentuan Transisi dan Ketentuan Lain-Lain.

Target Peserta

Peserta merupakan pengurus dan/atau pegawai PJK.

Durasi

1 Hari

Registration

THE INFINITY ACADEMY

Contact Info

Gunung Sindur, Bogor

Ratna Samiah (Marketing)
0811-9878-785

Kamilia Ulfah (Admin)
0896-3025-2629

Vina Firmalia (Marketing)
0812-1849-9009

Senin-Jum'at
08.30-16.00 WIB

Follow Us
Copyright © 2026 The Infinity Academy
error: Content is protected !!