MITIGASI RISIKO PENCUCIAN UANG, PENDANAAN TERORISME DAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN MELALUI IMPLEMENTASI PENDEKATAN BERBASIS RISIKO (RISK-BASED APPROACH/RBA) DAN PENEMUHAN KEWAJIBAN PENYUSUNAN INDIVIDUAL RISK ASSESSMENT (IRA)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional dan merupakan ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang semakin kompleks dan melintasi batas yurisdiksi, pelaku TPPU/TPPT/PPSPM telah menggunakan modus yang semakin variatif dan merambah ke berbagai sektor ekonomi, baik dengan memanfaatkan sektor jasa keuangan, maupun memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan.
Guna memitigasi kemungkinan digunakannya sektor jasa keuangan sebagai sarana TPPU/TPPT/PPSPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya mitigasi melalui penguatan kerangka regulasi dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Progam Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu hal utama yang diatur dalam POJK dimaksud dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya adalah adanya perubahan paradigma penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) oleh perusahaan dari yang sebelumnya rule-based¬, menjadi risk-based atau principle-based, dimana kini penerapan progam APU PPT oleh perusahaan dilakukan berdasarkan risiko yang dihadapinya, antara lain risiko nasabah, produk/jasa/layanan, area geografis, dan metode pemasaran/transaksi.
Penerapan progam APU PPT dan PPPSPM berbasis risiko akan membantu perusahaan dalam menentukan kebijakan, prosedur, sistem dan kontrol mana yang perlu diperkuat untuk memastikan bahwa perusahan memiliki kinerja APU PPT dan PPPSPM yang efektif dan efisien. Perusahaan didorong untuk mendokumentasikan dan melacak area yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut yang lebih ketat.
Dalam mendukung implementasi hal tersebut oleh perusahaan, dibutuhkan sebuah kegiatan pelatihan yang komprehensif dan sistematis dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam penyusunan National Risk Assessment (NRA) dan Sectoral Risk Assessment (SRA) di sektor jasa keuangan, termasuk pula dapat menjelaskan bagaimana implementasi risk assessment yang dapat dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan dapat melakukannya dengan cepat dan tepat.
Selain itu, implementasi pendekatan berbasis risiko yang dilakukan oleh perusahaan wajib tercermin dari tepenuhinya kewajiban penyusunan dokumen penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM yang telah disusun secara individual oleh perusahaan atau Individual Risk Assessment (IRA).
Tujuan
Peserta dapat memahami mengenai urgensi pendekatan berbasis risiko dan memahami cara melakukan risk assessment, termasuk mengetahui cara pembuatan parameter TPPU, TPPT, dan PPSPM dengan membuat indikator penilaian risiko yang tepat dan akurat.
Peserta dapat menyusun Individual Risk Assessment (IRA) sebagai salah satu pemenuhan kewajiban yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2023.
Materi
- Prinsip internasional mengenai risk assessment dan RBA;
- Kerangka regulasi yang mewajibkan penerapan APU PPT berbasis risiko;
- Peta risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM secara nasional;
- Pendekatan berbasis risiko melalui kegiatan KYC/CDD;
- Metodologi penilaian risiko secara global, nasional, dan sektoral;
- Metodologi yang dapat digunakan dalam penyusunan Individual Risk Assessment (IRA); dan
- Implementasi dan perhitungan Individual Risk Assessment (IRA) oleh perusahaan.
Target Peserta
Peserta merupakan pengurus/pegawai perusahaan yang memiliki tugas dalam menangani penerapan progam APU PPT dan PPPSPM di perusahaan tersebut.
Durasi
2 Hari
Registration
THE INFINITY ACADEMY
Contact Info
Gunung Sindur, Bogor
Ratna Samiah (Marketing)
0811-9878-785
Kamilia Ulfah (Admin)
0896-3025-2629
Vina Firmalia (Marketing)
0812-1849-9009
Senin-Jum'at
08.30-16.00 WIB