FUNDAMENTAL MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN POJK NO 38 TAHUN 2016
Teknologi Informasi seperi dua sisi mata uang, satu sisi dapat meningkatkan operasional organisasi, sisi lain dapat mengancam operasional organisasi. Pada tahun 2017 berdasarkan Siaran Pers Kementerian komunikasi dan informatika telah terjadi serangan siber di beberapa Negara termasuk Indonesia yaitu serangan ransomware wanna cry sejenis malware. POJK Nomor : 38 /POJK.03/2016 menerangkan tentang bank wajib memiliki manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan sistem teknologi informasi. Manajemen risiko tersebut mencakup pengawasan aktif direksi dan komisaris, kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi dan system pengendalian internal atas penggunaan teknologi Informasi.
Penerapan manajemen risiko ini harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan teknologi informasi. Mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan, hingga penghentian dan penghapusan sumber daya teknologi informasi. Penerapan ini juga harus sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha bank.
Dalam POJK ini mewajibkan kepada bank agar memiliki kebijkan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi dan wajib menerapkannya secara konsisten dan berkesinambungan. Terdapat pula toleransi atas limit risiko untuk untuk memastikan segala aspek kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi berjalan secara optimal.
Tujuan
Training ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para praktisi per-bankan dalam mengelola manajemen risiko Teknologi Informasi. Secara umum pelatihan difokuskan pada topik pembahasan utama yaitu kegiatan pengelolaan risiko Teknologi Informasi pada industri Perbankan:
- Pemahaman terkait manajemen risiko Teknologi Informasi sejalan dengan POJK No. 38/POJK.03/2016 dan pengawasan Bank dalam penerapan manajemen risiko oleh regulator.
- Pengelolaan Teknologi Informasi berbasis risiko pada Industri Perbankan sejalan dengan POJK No.38/POJK.03/2016 mencakup manajemen, pengembangan dan pengadaan sistem Teknologi Informasi, kegiatan operasional teknologi informasi, jaringan komunikasi, Pengamanan Informasi, Business Continuity, End User Computing, Electronic Banking, dan kegiatan audit internal.
Materi
- Ruang Lingkup Manajemen Risiko Teknologi Informasi
- Penerapan Manajemen Risiko Teknologi Informasi
- Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Dan/Atau Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi
- Layanan Perbankan Elektronik
- Pelaporan
- Studi Kasus Manajemen Risiko Teknologi Informasi
Target Peserta
Satuan Kerja Audit Internal, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Keamanan Informasi, IT Governance and Assurance, IT System Developer Officer, IT Architecture Specialist, IT Infrastructure Specialist, IT Network Administrator, IT Database Administrator, IT Control and Monitoring, Digital Banking Development, Pengawas Bank/ Lembaga Keuangan, Auditor bank/ Lembaga Keuangan.
Durasi
2 Hari
Registration
THE INFINITY ACADEMY
Contact Info
Gunung Sindur, Bogor
Ratna Samiah (Marketing)
0811-9878-785
Kamilia Ulfah (Admin)
0896-3025-2629
Vina Firmalia (Marketing)
0812-1849-9009
Senin-Jum'at
08.30-16.00 WIB