MITIGASI RISIKO PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISMEBAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM MENYAMBUT PERALIHAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN KEPADA OJK SEBAGAI DAMPAK UU P2SK

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional dan merupakan ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang semakin kompleks dan melintasi batas yurisdiksi, pelaku TPPU/TPPT/PPSPM telah menggunakan modus yang semakin variatif dan merambah ke berbagai sektor ekonomi, baik dengan memanfaatkan Sektor Jasa Keuangan (SJK), maupun memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan. Dalam perkembangannya, terdapat pula potensi risiko digunakannya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai sarana TPPU/TPPT/PPSPM.

Guna memitigasi kemungkinan digunakannya KSP sebagai sarana TPPU/TPPT/PPSPM, Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU) telah memasukan KSP sebagai entitas yang wajib menerapakan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Adapun untuk pengaturan dan pengawasan penerapan program APU PPT oleh KPS tersebut saat ini dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam perkembangannya, dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK), pengaturan dan pengawasan KSP-khusunya yang open loop-akan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, dalam rezim APU PPT di Indonesia, OJK akan menjadi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi KSP.

Dalam mempersiapkan proses peralihan tersebut, KSP harus mempersiapkan diri dengan baik, mengingat bahwa OJK merupakan LPP dengan standar yang cukup ketat melalui Peraturan OJK Nomor 7/POJK.01/2017 jo. Peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/20119. Peraturan OJK tersebut bersifat terintegrasi, yaitu berlaku sama bagi seluruh jenis entitas yang OJK awasi. Oleh karena itu, KSP pun harus segera melakukan adaptasi agar pada waktunya nanti saat Peraturan OJK tersebut mulai berlaku dan mengikat, KSP dapat mengimplementasikannya dengan baik.

Sebagai tahapan awal untuk melakukan adaptasi tesebut, KSP perlu meningkatkan pemahaman mengenai pemahaman terhadap (i) definisi serta modus/tipologi TPPU/TPPT, (ii) risiko TPPU/TPPT bagi KSP, (iii) urgensi penerapan program APU PPT oleh KSP, dan (iv) penerapan progam APU PPT berbasis risiko

Tujuan

Peserta dapat memahami mengenai risiko digunakannya KSP sebagai sarana TPPU/TPPT serta mampu untuk membuat rencana mitigasi risiko terhadap potensi risiko tersebut.

Materi

  1. Definisi dan Modus/Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Definisi dan Modus/Tipologi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  3. Rezim APU dan PPT di Indonesia;
  4. Rezim APU dan PPT secara Global;
  5. Kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi KSP; dan

6. Pengaturan penerapan program APU PPT oleh OJK.

Target Peserta

Peserta merupakan perwakilan anggota asosiasi KSP yang memiliki jabatan high level dengan fungsi yang strategis di masing-masing KSP.

Durasi

2 Hari

Registration

THE INFINITY ACADEMY

Contact Info

Gunung Sindur, Bogor

Ratna Samiah (Marketing)
0811-9878-785

Kamilia Ulfah (Admin)
0896-3025-2629

Vina Firmalia (Marketing)
0812-1849-9009

Senin-Jum'at
08.30-16.00 WIB

Follow Us
Copyright © 2026 The Infinity Academy
error: Content is protected !!